Bagi hampir semua karyawan, kami percaya bahwa selalu ada kepentingan pribadi dan/atau keadaan tak terduga yang mengharuskan mereka mengambil cuti. Secara umum, ada dua jenis cuti karyawan, yaitu (i) cuti berbayar/cuti berbayardan (ii) cuti tidak berbayar. Karyawan yang mengambil cuti berbayar/cuti tahunan tetap berhak menerima upah secara penuh. Sebaliknya, cuti tidak berbayar adalah jenis cuti yang dapat diberikan oleh pemberi kerja tanpa kewajiban membayar upah karyawan.
Jenis-jenis Cuti Karyawan Indonesia
Cuti Tahunan
Jenis cuti berbayar dan yang paling terkenal adalah cuti tahunan. Pada prinsipnya, cuti tahunan adalah hak bagi karyawan untuk mengambil cuti mereka karena alasan apa pun. Apakah ada kepentingan pribadi atau hanya untuk mengambil cuti dari pekerjaan mereka, seorang karyawan dapat mengambil cuti tahunan mereka kapan pun mereka membutuhkannya.
Di sebagian besar perusahaan, karyawan berhak atas 12 (dua belas) hari cuti tahunan tepat setelah mereka bergabung dengan perusahaan tersebut. Namun, dalam beberapa kasus, karyawan akan diberikan cuti tahunan mereka setelah 12 (dua belas) bulan bekerja. Setiap persyaratan dan pengaturan untuk cuti tahunan yang mungkin dimiliki pengusaha, harus ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.
Cuti Sakit
Apabila seorang karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit atau cedera, mereka berhak atas cuti berbayar. Cuti ini sering disebut "cuti sakit". Pemberi kerja wajib memberikan cuti terus menerus kepada karyawan jika mereka dapat memberikan surat atau pernyataan tertulis dari dokter. Cuti yang disebabkan oleh penyakit atau cedera tidak boleh dikurangi dari cuti tahunan karyawan.
Selain cuti sakit yang disebutkan di atas, pemberi kerja juga wajib memberikan cuti berbayar kepada pekerja perempuan pada hari pertama dan kedua haid jika mereka merasa tidak enak badan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, pemberi kerja dilarang memberhentikan karyawan yang sedang cuti sakit kurang dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Selain itu, upah yang diterima oleh karyawan yang sedang cuti sakit harus sebagai berikut:
Periode cuti | Persentase upah yang harus dibayar |
4 (empat) bulan pertama | 100% |
4 (empat) bulan kedua | 75% |
4 (empat) bulan ketiga | 50% |
Bulan-bulan berikutnya | 25% |
Cuti Hamil
Karyawan perempuan berhak atas cuti hamil, di mana upah mereka masih dibayar penuh. Karyawan yang melahirkan berhak atas satu setengah bulan absen sebelum kelahiran dan satu setengah bulan absen setelah kelahiran. Jika terjadi keguguran, dia berhak atas satu setengah bulan cuti berbayar, atau selama dokter atau dokter kandungannya menentukan dalam pernyataan tertulis. Selain itu, durasi cuti hamil dapat diperpanjang berdsarkan pada rekomendasi dokter atau dokter kandungan.
Cuti Pribadi
Kita semua sepakat bahwa kadang-kadang kehidupan terjadi dan bahwa kita harus mengambil setidaknya satu hari libur dari pekerjaan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, setiap karyawan berhak atas cuti berbayar karena alasan pribadi yang tidak dipotong dari cuti tahunan mereka. Pengusaha berkewajiban untuk memberikan cuti berbayar untuk cuti pribadi sebagai berikut:
Alasan untuk Cuti Pribadi | Hari Cuti Berbayar |
Pernikahan karyawan | 3 (tiga) hari |
Pernikahan anak karyawan | 2 (dua) hari |
Sunat anak karyawan | 2 (dua) hari |
Baptisan anak karyawan | 2 (dua) hari |
Istri karyawan melahirkan atau mengalami keguguran | 2 (dua) hari |
Kematian pasangan, anak, menantu, orang tua atau mertua karyawan | 2 (dua) hari |
Anggota rumah tangga karyawan meninggal | 1 (satu) hari |
Cuti Kolektif
Cuti bersama adalah jenis cuti yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan biasanya dikurangkan dari cuti tahunan karyawan. Karyawan dan pengusaha/perusahaan dalam praktiknya, dapat menyetujui ketentuan cuti kolektif tambahan. Akibatnya, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal perusahaan.
Cuti Tidak Dibayar
Pada dasarnya, setiap karyawan berhak dibayar untuk pekerjaan mereka. Namun, jika Anda tidak melakukan pekerjaan itu, majikan tidak berkewajiban untuk membayar upah Anda. Ini adalah prinsip dasar cuti yang tidak dibayar.
Pengusaha dapat memberikan izin kepada karyawan untuk tidak bekerja untuk jangka waktu tertentu tanpa membayar mereka. Cuti yang tidak dibayar umumnya diberikan berdasarkan peraturan dan kebijakan perusahaan kepada karyawan yang: (i) ingin mengambil cuti tetapi tidak memiliki atau telah menghabiskan cuti tahunan mereka; (ii) cuti panjang untuk tujuan akademik; atau (iii) kebutuhan lain yang disepakati bersama.
Untuk menerapkan sistem manajemen cuti yang efektif, tentunya perusahaan dituntut untuk dapat memberikan persetujuan secara real-time. Mengingat pengajuan cuti karyawan dapat dilakukan kapan saja. Anda tidak perlu khawatir tentang manajemen cuti dengan KAMI Workforce. Anda bisa mengelola permintaan cuti kapan saja dan di mana saja! Semua permintaan dan persetujuan ditangani dalam aplikasi yang terintegrasi dengan sistem penggajian. Hasilnya, semua hak karyawan dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memerlukan banyak dokumen.