Update Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri orang pribadi sebelum menghitung PPh yang belum final. Orang perseorangan yang memiliki penghasilan berdasarkan PTKP yang diatur tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan. Selain itu, PTKP Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU Pajak Penghasilan").

Seperti diketahui, peraturan perpajakan, terutama yang berkaitan dengan penghasilan tidak kena pajak, terus berubah. Selama 20 tahun terakhir, PTKP Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut:

 

Tidak Masa Efektif Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Catatan Tambahan
1 1 Januari 2001 – 31 Desember 2004 Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2000 Rp2.880.000,00/tahun Untuk wajib pajak orang pribadi
Rp1.440.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
Rp2.880.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah dengan penghasilan bersama
Rp1.440.000,00/tahun Tambahan untuk setiap kerabat sedarah dan keluarga melalui pernikahan dalam garis lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya bergantung pada maksimal tiga orang per keluarga 
 
2 01 Januari 2005 – 31 Desember 2005 Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 564/KMK.04/2004 Rp12.000.000,00/tahun Untuk wajib pajak orang pribadi
Rp1.200.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
Rp12.000.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah dengan penghasilan bersama
Rp1.200.000,00/tahun Tambahan untuk setiap kerabat sedarah dan keluarga melalui pernikahan dalam garis lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya bergantung pada maksimal tiga orang per keluarga 
 
3 1 Januari 2006 – 31 Desember 2008 Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2005 Rp13.200.000,00/tahun Untuk wajib pajak orang pribadi
Rp1.200.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
Rp13.200.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah dengan penghasilan bersama
Rp1.200.000,00/tahun Tambahan untuk setiap kerabat sedarah dan keluarga melalui pernikahan dalam garis lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya bergantung pada maksimal tiga orang per keluarga 
 
4 1 Januari 2009 – 31 Desember 2012 Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008 Rp15.840.000,00/tahun Untuk wajib pajak orang pribadi
Rp1.320.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
Rp15.840.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah dengan penghasilan bersama
Rp1.320.000,00/tahun Tambahan untuk setiap kerabat sedarah dan keluarga melalui pernikahan dalam garis lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya bergantung pada maksimal tiga orang per keluarga
 
5 1 Januari 2013 – 31 Desember 2014 Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 Rp24.300.000,00/tahun Untuk wajib pajak orang pribadi
Rp2.025.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
Rp24.300.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah dengan penghasilan bersama
Rp2.025.000,00/tahun Tambahan untuk setiap kerabat sedarah dan keluarga melalui pernikahan dalam garis lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya bergantung pada maksimal tiga orang per keluarga 
 
6 01 Januari 2015 – 31 Desember 2015 Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Rp36.000.000,00/tahun Untuk wajib pajak orang pribadi
Rp3.000.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
Rp36.000.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah dengan penghasilan bersama
Rp3.000.000,00/tahun Tambahan untuk setiap kerabat sedarah dan keluarga melalui pernikahan dalam garis lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya bergantung pada maksimal tiga orang per keluarga
 
7 01 Jan 2016 – Sampai Sekarang Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 Rp54.000.000,00/tahun Untuk wajib pajak orang pribadi
Rp4.500.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
Rp54.000.000,00/tahun Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah dengan penghasilan bersama
Rp4.500.000,00/tahun Tambahan untuk setiap kerabat sedarah dan keluarga melalui pernikahan dalam garis lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya bergantung pada maksimal tiga orang per keluarga

 

Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak

 

Menurut UU PPh terbaru, berikut ini adalah perhitungan penghasilan tidak kena pajak berdasarkan status pegawai.

 

Tidak Status Kode Penghasilan Tidak Kena Pajak
1 Belum Menikah (Tidak Kawin – TK) TK/0 (Tanpa Tanggungan) IDR54.000.000,00
TK/1 (Satu Tanggungan) IDR58.500.000,00
TK/2 (Dua Tanggungan) IDR63.000.000,00
TK/3 (Tiga Tanggungan) IDR67.500.000,00
2 Menikah (Kawin – K) K/0 (Tanpa Tanggungan) IDR58.500.000,00
K/1 (Satu Tanggungan) IDR63.000.000,00
K/2 (Dua Tanggungan) IDR67.500.000,00
K/3 (Tiga Tanggungan) IDR72.000.000,00
3 Menikah dengan Penghasilan Bersama (Kawin dengan Penghasilan Digabung – K/I) K/I/0 (Tanpa Tanggungan) IDR112.500,000,00
K/I/1 (Satu Tanggungan) IDR117.000.000,00
K/I/2 (Dua Tanggungan) IDR121.500.000,00
K/I/3 (Tiga Tanggungan) IDR126.000.000,00

 

Silakan temukan ilustrasi di bawah ini untuk pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana penghasilan tidak kena pajak ditentukan.

 

Tidak Keadaan Penghasilan Tidak Kena Pajak 
1 Tuan A belum menikah (TK/0) dan memiliki penghasilan sebesar Rp3.000.000,00/bulan atau Rp36.000.000,00/tahun. Penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp54.000.000,00. Dengan demikian, Tuan A dibebaskan dari Pajak Penghasilan karena penghasilan tahunannya lebih kecil dari penghasilan tidak kena pajaknya.
2 Tuan A telah menikah, menghasilkan penghasilan tunggal (bukan pendapatan bersama) sekitar Rp5.000.000,00/bulan atau Rp60.000.000,00/tahun, dan memiliki 1 (satu) orang anak (K/1).
  • Penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp54.000.000,00/tahun
  • Tambahan untuk Wajib Pajak yang Sudah Menikah Rp4.500.000,00/tahun
  • Tambahan untuk 1 (satu) Anak Rp4.500.000,00/tahun
  • Total penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp63.000.000,00/tahun

Kesimpulan:

Tuan A dibebaskan dari Pajak Penghasilan karena penghasilan tahunannya adalah Rp60.000.000,00 (kurang dari Rp63.000.000,00).

 

Perhitungan penghasilan tidak kena pajak mungkin sulit bagi sebagian orang, terutama jika organisasi Anda memiliki banyak karyawan. Belum lagi undang-undang dan peraturan perpajakan yang selalu berubah yang sulit untuk diikuti. ZipHR punya solusi untuk itu! Sistem Terintegrasi Sumber Daya Manusia (HRIS) kami dirancang untuk memenuhi kebutuhan organisasi Anda sambil mematuhi undang-undang dan peraturan terbaru! Semua persyaratan peraturan dan pajak secara otomatis dihitung dan dirinci dengan jelas untuk memberikan transparansi dan memastikan kepatuhan selalu terpenuhi. Karena itu, kami dapat memproses semua proses sumber daya manusia Anda dengan sistem SDM kami secara akurat.